Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kain yang diikatkan di ujung rambut

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kain Yang Diikatkan Di Ujung Rambut

Pertanyaan

Merupakan kebiasaan kami para anak perempuan, jika kami mengepang rambut, maka kami mengikat ujungnya dengan pita hias. Kami tidak bermaksud untuk menyambung rambut kami. Apakah ini haram? Apakah ini termasuk dalam kategori menyambung rambut?

Jawaban

Jika pita tersebut bukan dari jenis rambut atau yang menyerupainya, dan bentuknya tidak terlihat seperti sambungan bagi kepangan rambut tersebut, maka itu tidak apa-apa. Karena, yang dilarang adalah menyambung rambut dengan sesuatu yang membuat rambut tersebut seakan-akan lebih panjang atau lebih banyak dari aslinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'