Pertama, kafarat melanggar sumpah adalah memerdekakan budak yang beriman, memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian. Orang yang tidak mampu melakukannya harus berpuasa tiga hari. Dasar hukumnya adalah firman Allah Ta’ala,
“Allah tidak menghukummu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukummu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar).” (QS. Al-Maaidah: 89)
Kedua, apabila telah mengucapkan banyak sumpah sebelum dilanggar dan obyek sumpahnya hanya satu, maka dia hanya wajib menunaikan satu kafarat. Adapun jika sumpahnya lebih dari satu dan obyeknya berganti-ganti, maka setiap sumpah harus ditebus masing-masing satu kafarat.
Ketiga, Anda harus membayarkan kafarat sumpah itu kepada orang-orang miskin, sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Anda juga boleh memberikannya kepada para mujahid di jalan Allah, karena Allah menyebutkan mereka sebagai salah satu golongan penerima zakat, khususnya jika tidak ada orang fakir dan miskin untuk diberi kafarat tersebut.
Keempat, tidak boleh menunaikan kafarat dalam bentuk uang karena tidak sesuai dengan nas yang disebutkan oleh Allah. Sesungguhnya Allah tidak pernah lupa ketika
uang tidak pernah disebutkan oleh-Nya sebagai pengganti kafarat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.