Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kafarat itu wajib dibayar untuk setiap hari yang dilanggar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kafarat Itu Wajib Dibayar Untuk Setiap Hari Yang Dilanggar

Pertanyaan

Saya pernah menggauli istri saya pada siang bulan Ramadan tahun 1403 H sebanyak dua kali. Begitu juga pada bulan Ramadan tahun 1407 sebanyak satu hari. Untuk diketahui bahwa saya sudah mengganti puasa hari-hari tersebut setiap akhir bulan akan tetapi saya belum membayar kafarat untuk hari-hari tersebut. Saya bekerja di daerah yang jauh dari kota tempat saya tinggal, dan di sana tidak terdapat pelayanan listrik dan kondisi jalannya sangat susah. Saya tidak sanggup berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Saya memohon kepada Anda memberikan saya solusi dan jawaban yang sesuai. Apakah boleh saya membayar kafarat setiap harinya dengan memberi makan enam puluh orang miskin ataukah saya bisa membayar kafarat dengan memberi makan enam puluh orang miskin sekali saja untuk keseluruhan hari-hari tersebut, karena hari-harinya terpisah-pisah. Berapakah ukuran kafarat itu dengan mata uang Riyal Saudi? Apakah boleh membayar kafarat dengan melakukan proyek kebaikan seperti membangun mesjid atau membangun rumah untuk sebagian orang fakir? Saya memohon jawaban dari Anda dan solusi, semoga Allah memberikan Anda balasan atas jasa Anda pada Islam dan kaum Muslimin. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan Doa. Terima kasih.

Jawaban

Jika perkaranya seperti yang disebutkan maka selain mengganti puasa di tiga hari tersebut, Anda harus melakukan taubat, istigfar, dan membayar tiga kali kafarat, karena Anda melakukan jimak pada hari-hari yang berbeda. Kafaratnya adalah: memerdekakan budak wanita yang beriman. Jika Anda tidak bisa melakukannya maka berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.

Jika Anda tidak mampu karena sakit atau tua atau kepayahan tidak mampu memikulnya hingga tidak bisa berpuasa maka berilah makan untuk enam puluh orang miskin untuk setiap hari di mana Anda melakukan jimak. Setiap seorang miskin mendapatkan setengah gantang makanan pokok.

Ukuran timbangannya adalah sekitar satu kilo setengah dari makanan pokok penduduk setempat, dalam bentuk gandum, beras atau makanan pokok lainnya. Kafarat tidak bisa digantikan dengan amal kebaikan atau mendirikan mesjid, dan tidak boleh dibayar dengan uang.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'