Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kafarat (denda) bersetubuh di bulan ramadan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kafarat (Denda) Bersetubuh Di Bulan Ramadan

Pertanyaan

Pertanyaan1 : Dua puluh tahun yang lalu saya berkeyakinan bahwa dosa bersetubuh di siang hari bulan Ramadan adalah mengeluarkan mani di dalam rahim, dan saya telah benar-benar menggauli istri saya sampai memasukkan penis ke dalam rahim tetapi saya menghindari inzal, yakni mengeluarkan mani di dalam rahim, karena dulu saya tidak tahu hukum syar`inya. Pertanyaan 2: Delapan belas tahun lalu saya menggaulinya setelah salat subuh padahal saya sedang berpuasa Ramadan. Saya sekarang berniat puasa untuk membayar denda dosa tersebut, tetapi saya tidak bisa melaksanakannya hingga saat ini karena padatnya kesibukan yang tanpa henti. Apa yang harus saya lakukan? Pertanyaan 3: Dua tahun lalu saya mengharamkannya dengan ucapan saya, "Dia (istri saya) haram bagi saya seperti ibu saya." Kemudian saya kembali dan menggaulinya dengan niat bahwa nanti saya akan memberi makan enam puluh orang miskin. Namun, saya belum melakukannya sampai saat ini. Dua bulan lalu juga saya telah mengharamkannya lagi dengan mengatakan, "Saya haram menggaulinya." Maksud saya adalah menyetubuhinya dan menggaulinya dan semua kewajiban saya sebagai suami terhadapnya kecuali memberi nafkah dengan baik serta meninggalkannya di rumahnya di tengah anak-anaknya sampai saat ini. Namun (istri saya) tersebut sangat menyesal. Dia meminta saya mencabut pengharaman itu dan kembali kepadanya. Dia akan membayar denda akibat pengharaman ini dengan ith`am (memberi makan enam puluh orang miskin). Menurutnya, puasa berarti penundaan yang tidak bisa dinantinya dengan sabar dari saya. Apakah ith`am yang dilakukannya bisa menjadi pembayaran denda atas pengharaman pertama dan kedua atau saya harus membayar denda sendiri? Berilah saya jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saya ini. Semoga Allah memberi taufik kepada Anda. Hal-hal berikut ini perlu menjadi bahan pertimbangan, 1. Saya menikah dengan tiga orang istri dan menanggung nafkah untuk 35 orang sehingga puasa berat bagi saya, dan saya lebih memilih memberi makan kalau dibolehkan. 2. Istri saya tersebut melihat bahwa puasa adalah penundaan yang tidak bisa ditanggungnya dengan sabar dalam menunggu saya. Semoga Allah memberi Anda taufik, wassalam.

Jawaban

Setelah mencermati tiga pertanyaan Anda, jelaslah bahwa Anda terkena tiga denda.

1. Denda karena menyetubuhi istri di dalam kemaluannya tanpa mengeluarkan mani di dalamnya pada bulan Ramadan, dan jumlah denda dihitung sesuai jumlah hari, saat persetubuhan itu berlangsung;

2. Denda bersetubuh dan mengeluarkan mani di rahim pada bulan Ramadan.

3. Dan denda zihar terhadap istri Anda. Denda tersebut yaitu: memerdekakan budak. Jika tidak menemukannya, maka Anda harus berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka Anda harus memberi makan enam puluh orang miskin. Setiap satu orang miskin mendapat satu setengan kilogram makanan.

Anda tidak boleh menggauli istri Anda kecuali Anda telah membayar denda zihar. Di samping itu, Anda juga harus mengganti puasa untuk hari-hari, saat persetubuhan berlangsung, dan memberi makan satu orang miskin setiap harinya sebagai kafarat (denda) atas keterlambatan Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'