Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kafarat dalam sumpah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kafarat Dalam Sumpah

Pertanyaan

Seorang guru berselisih dengan salah seorang muridnya dan dia bersumpah akan memukul muridnya tersebut serta mengeluarkannya dari kelas. Kemudian dia membayar kafarat untuk menebus sumpahnya memukul murid tersebut. Apakah dia juga wajib membayar kafarat karena tidak mengeluarkan murid tersebut dari kelas, sedangkan dia juga menyebutkan hal tersebut di dalam sumpahnya?

Jawaban

Jika yang diucapkan adalah satu kali sumpah untuk satu perkara atau lebih, maka untuk menghalalkan sumpah tersebut adalah membayar satu kafarat, bukan beberapa kali kafarat walaupun obyek sumpahnya lebih dari satu dalam satu sumpah tersebut. Oleh karena itu, kafarat yang dia keluarkan mencakup sumpahnya untuk seluruh perkara yang dia jadikan obyek dalam sumpahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Kafarat Dalam Sumpah