Sunahnya adalah menyembelih dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan, berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Aisyah radhiyallahu `anha dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwasanya beliau bersabda
“Untuk seorang anak laki-laki (aqiqahnya) adalah dua ekor kambing dan seekor kambing untuk seorang anak perempuan.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dan dipandangnya sebagai hadits sahih)
Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu `anhu
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam mengaqiqahkan Hasan dan Husein, masing-masing satu ekor kambing jantan.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan an-Nasa’i, dan dia berkata, “Dengan dua ekor kambing jantan, dengan dua ekor kambing jantan. Inilah yang paling utama”. Adapun syarat minimalnya maka cukup seperti syarat minimal dalam berkurban saja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.