Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

kabut bukan alasan yang membolehkan menjamak shalat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Kabut Bukan Alasan Yang Membolehkan Menjamak Shalat

Pertanyaan

Kami berada di daerah Al-Bahah saat ini. Sering ada kabut tebal yang terkadang menghalangi pandangan. Beberapa waktu juga turun hujan dan udara sangat dingin. Kami tidak tahu apakah boleh menjamak shalat dalam kondisi ini? Perlu diketahui juga bahwa sebagian dari kami apabila pulang ke desa yang berjarak 10 km atau lebih dari tempat kerja, baru sampai ke tujuan setelah waktu shalat berakhir. Kami harap Anda memberikan penjelasan tentang masalah ini. Semoga Allah memelihara dan menjaga Anda.

Jawaban

Diperbolehkan menjamak shalat Magrib dengan Isya apabila turun hujan yang membasahi pakaian atau jalanan becek yang menyulitkan orang-orang untuk pergi ke masjid, demi menghindari kesulitan. Adapun kabut tidak menjadi alasan yang membolehkan menjamak shalat. Bagi orang-orang yang jauh dari masjid dan tidak mendengar adzan, boleh melaksanakan shalat berjamaah di rumah mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'