Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli uang logam saudi dengan uang kertas asing

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Uang Logam Saudi Dengan Uang Kertas Asing

Pertanyaan

Saya beritahukan bahwa saya telah mengambil fatwa Syekh Muhammad as-Shalih al-`Utsaimin, mengenai kebolehan menukarkan uang kertas Arab Saudi dengan uang logam Arab Saudi pecahan satu riyal dengan tujuan memberikan kesempatan bagi pengguna telepon koin internasional di tempat-tempat komunikasi khusus. Namun kami mendapati bahwa Komite Tetap tidak membolehkannya. Akhirnya, kami menemukan jalan keluar untuk masalah ini, yaitu orang yang ingin menukarkan mata uangnya harus menukarkan uang kertas Arab Saudi dengan mata uang asing terlebih dahulu. Setelah itu, dia dapat mendatangi saya dengan mata uang asing tersebut untuk ditukar dengan uang logam Arab Saudi dalam bentuk pecahan satu real agar dapat digunakan dalam telepon koin. Karena itu, saya memohon kepada Allah lalu kepada Komite Tetap untuk memberikan fatwa dalam masalah ini. Semoga Allah memberikan sebaik-baik balasan dan senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang Anda katakan, maka tidak apa-apa menjual uang logam Arab Saudi dengan uang kertas asing namun dengan syarat saling serah terima di tempat transaksi. Ini berdasarkan riwayat Ahmad dan Muslim dari `Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu `anhu, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, bahwa beliau bersabda,

الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلاً بمثل، سواء بسواء، يدًا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم؛ إذا كان يدًا بيد

“Jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, gandum burr dengan gandum burr, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama jenisnya dan sebanding, serta dilakukan serah terima secara langsung. Jika jenis barang-barang ini berbeda, maka juallah sesuai kehendak kalian, jika serah terimanya secara langsung.”

Seperti diketahui bahwa uang logam merupakan satu jenis uang, dan uang kertas asing adalah jenis yang berbeda. Dengan demikian, boleh saling menukarkan keduanya dengan jumlah yang berbeda, dengan syarat serah terimanya dilakukan di tempat transaksi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'