Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli uang di pasar gelap

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Uang Di Pasar Gelap

Pertanyaan

Bagaimana pendapat Anda tentang seseorang yang menerima gaji dengan mata uang negara lain, bukan negaranya sendiri, dan terpaksa menjualnya di pasar gelap? Sebab, bank membelinya dengan harga lebih murah dibandingkan jika dijual di pasar (gelap), dan selain itu, seperti yang diutarakannya, dia terpaksa melakukan hal tersebut karena di daerahnya tidak ada satu pun bank untuk menukarkan mata uang asing.

Jawaban

Jual beli uang di pasar gelap dibolehkan dengan syarat adanya serah terima pada waktu akad, baik di daerahnya ada bank atau tidak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'