Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli tanah yang tidak dibolehkan untuk dibangun di atasnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Tanah Yang Tidak Dibolehkan Untuk Dibangun di Atasnya

Pertanyaan

Terdapat sebidang tanah milik bersama antara ayah saya dan seseorang. Saya telah mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang untuk membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di bagian timur tanah tersebut di dekat persimpangan jalan. Akan tetapi, pihak yang berwenang tidak memberikan izin dengan alasan tanah tersebut terletak di dekat persimpangan jalan yang dilarang dalam peraturan mereka. Mereka mengatakan bahwa stasiun pengisian bahan bakar dalam model apa pun tidak boleh dibangun di tempat tersebut, kecuali jika berjarak 200 meter atau lebih dari persimpangan tersebut. Kami pun mengambil tempat sesuai dengan jarak yang diminta dan mulai membangun SPBU. Setelah beberapa waktu berlalu, ada seorang penduduk yang ingin membeli sebidang tanah di dekat persimpangan jalan yang pernah akan saya jadikan tempat SPBU tersebut. Dia siap membayar dengan harga yang sesuai dan akan membangun SPBU di sana. Broker penjualan tanah tersebut menghubungi saya dan menanyakan tentang posisi tanah tersebut. Saya sampaikan kepadanya bahwa saya pernah mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang untuk membangun SPBU di sana, namun tidak diberikan izin. Saya pun memberitahukan yang sesungguhnya terkait pembangunan SPBU di lokasi tanah tersebut. Karena informasi saya ini, orang itu membatalkan pembelian tanah tersebut. Akibatnya rekan ayah saya sangat menyalahkan saya dan berkata, "Mengapa kamu memberitahu orang itu tentang apa yang terjadi?" Dia juga berkata, "Bukannya tidak ada masalah pada tanah tersebut yang dapat membatalkan pembeliannya? Akan tetapi kamu mengakibatkan batalnya akad jual beli tanah tersebut antara kami dan pembeli." Syekh yang terhormat, apakah saya mempunyai hak untuk menjelaskan status tanah itu dengan sebenar-benarnya kepada pembeli, ataukah sebaiknya saya diam dan menyembunyikan kenyataan, seperti yang diinginkan oleh rekan ayah saya tersebut?

Jawaban

Dengan realitas yang Anda sebutkan, informasi Anda kepada orang yang ingin membeli tanah tersebut–di mana akan digunakan dengan tujuan yang sama seperti Anda dahulu ketika tidak diberikan izin pembangunan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sana– adalah wajib. Ini masuk pada keharusan “menerangkan kondisi benda yang dijualbelikan” seperti yang disabdakan Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam dalam hadits,

البيعان بالخيار ما لم يتفرقا، فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما، وإن كذبا وكتما محقت بركة بيعهما

“Penjual dan pembeli mempunyai hak memilih selagi mereka berdua belum berpisah (dari tempat transaksi). Jika keduanya berkata benar dan menerangkan hal-hal yang berkaitan dengan barang, pasti jual beli mereka akan diberkahi. Jika keduanya menipu dan menyembunyikan, niscaya akan dihapuskan keberkahan dalam jual beli mereka.” (Muttafaq ‘Alaih)

Ada pula sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

الدين النصيحة

“Agama itu nasihat.”

Ketidaksetujuan rekan ayah Anda atas tindakan Anda adalah tidak diperbolehkan berdasarkan keterangan yang telah disebutkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'