Allah Ta’ala berfirman,
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 175)
Allah berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah : 282)
Oleh karena itu, apabila penanya menjualnya dengan kepemilikan penuh dan barang tersebut berada dalam penguasaannya, maka dia boleh menjual barang tersebut dengan syarat adanya saling ridha dan kesepakatan dalam harga, baik seperempat maupun sepertiga dari harga asli.
Dia juga tidak berdosa karena membeda-bedakan harga jual barang, asalkan dia membohongi pembeli dengan berkata bahwa dia menjual kepada orang lain dengan harga yang sama padahal tidak demikian. Dalam transaksi itu juga tidak boleh ada unsur ketidakjelasan dan tidak merusak harga pasar.
Dia harus bersikap toleran dan menerima apa adanya, serta mencintai saudara muslim lainnya seperti mencintai diri sendiri, karena sikap tersebut menuai kebaikan dan keberkahan. Dia tidak boleh bersikap serakah dan tamak, karena biasanya muncul dari hati yang keras, watak yang tercela, dan akhlak yang tidak terpuji.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.