Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli semangka sebelum matang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Semangka Sebelum Matang

Pertanyaan

Saya memiliki tanah pertanian yang saya tanami semangka. Ada seseorang datang kepada saya untuk membeli semangka padahal belum matang. Saya menjual kepadanya dengan harga tertentu, mengingat bahwa saya yang menanamnya. Apabila saya menyewakan lahan tersebut dengan harga tertentu kepada dia yang hendak mengelolanya sedangkan saya hanya mengambil manfaat dari uang sewanya saja, setelah itu lahan kembali lagi kepada saya, apakah menurut syariat Islam hal ini bermasalah? Jika memang bermasalah, maka bagaimana hukum uang sewa yang saya ambil? Apakah halal atau haram? Mohon beri kami fatwa. Semoga Allah memberi Anda pahala. Demikian surat ini, mudah-mudahan Allah menjaga Anda semua.

Jawaban

Tidak boleh menjual semangka kecuali setelah tampak matang dan layak dimakan. Sebab, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang jual beli buah-buahan yang belum tampak matang, termasuk semangka. Alasan pelarangannya adalah kekhawatiran adanya kerusakan (pasca pembelian) dan tergolong dalam memakan harta dengan cara batil. Adapun mengenai penyewaan tanah, hal itu boleh dilakukan untuk pertanian atau lainnya selama periode tertentu, dengan harga yang jelas dan disepakati.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'