Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli secara tempo

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Secara Tempo

Pertanyaan

Saya memiliki sejumlah uang yang saya gunakan untuk membeli beberapa mobil secara kontan seharga sembilan ribu riyal. Kemudian saya menjual mobil tersebut secara kredit dengan jangka waktu satu dan dua tahun seharga empat belas ribu riyal dan sepuluh ribu riyal dengan uang muka dua ribu dan tiga ribu riyal. Namun, saya ragu apakah jual beli seperti ini benar atau termasuk riba? Apa hukum jual beli seperti ini yang pernah saya lakukan? Perlu saya sampaikan bahwa transaksi tersebut sudah belangsung selama dua tahun.

Jawaban

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah manghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah Ta’ala berfirman,

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Salah satu bentuk jual beli yang dibolehkan adalah jual beli secara tempo, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلاَ يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya,” (QS. Al-Baqarah : 282)

Imam al-Qurthubi berkata dalam kitab Tafsirnya, “Menurut Ijmak, ini mencakup seluruh bentuk muamalah secara tidak tunai.” Dalam ash-Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Barirah dijual oleh tuannya seharga sembilan Uqiyah dengan sembilan kali cicilan, setiap tahunnya satu Uqiyah, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membenarkan hal itu. Dengan demikian, jual beli seperti yang ditanyakan si penanya hukumnya boleh karena jual beli tersebut termasuk dalam keumuman ayat di atas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Jual Beli Secara Tempo