Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli salam yang dibolehkan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Salam Yang Dibolehkan

Pertanyaan

Seseorang menerima uang sebanyak 22.000 riyal dari saya dan sebagai gantinya dia akan menyerahkan sebuah mobil dalam jangka setahun dari penerimaan uang tersebut. Kesepakatan kami adalah mobil Datsun model 93 warna putih polos. Setelah delapan bulan berlalu dari jatuh tempo dia belum juga menyerahkan mobil itu kepada saya. Padahal mobil itu ada di showroom. Dia mengklaim bahwa jual beli semacam ini adalah riba. Saya mohon penjelasan tentang hukum jual beli ini.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka praktik jual beli semacam ini tidak apa-apa. Karena ini termasuk jual beli salam yang dibolehkan. Orang yang berhutang harus menyerahkan mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, ketika batas waktu yang disepakati telah tiba. Jika terjadi sengketa di antara Anda berdua, maka dapat diselesaikan di pengadilan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'