Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli saham

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Saham

Pertanyaan

Hukum membeli saham lebih banyak daripada modal. Saya telah membeli beberapa saham dan menjualnya kembali dengan harga lebih besar dari modal. Bagaimana hukum tindakan ini? Perlu diketahui bahwa saya memiliki beberapa saham.

Jawaban

Jika saham-saham ini bukan merepresentasikan uang secara keseluruhan atau bagian terbesarnya dan saham ini diketahui jenis barangnya oleh penjual dan pembeli, maka boleh menjual dan membelinya. Hal ini berdasarkan sifat umum dalil-dalil kebolehan jual-beli, jika saham tersebut merepresentasikan tanah, kendaraan, gedung, dan semisalnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Jual Beli Saham