Pertanyaan 1: Usaha saya adalah jual beli perhiasan emas. Seseorang memberitahu saya bahwa serah terima dalam jual beli emas hanya boleh dilakukan secara kontan dan langsung. Saya sampaikan kepadanya, "Emas ini bukanlah mata uang logam Arab Saudi. Sebab, ia sudah dibuat dalam bentuk perhiasan.
Di antaranya ada yang memiliki kadar 21 dan 18 karat, ada juga yang dicampur dengan tembaga untuk mengubahnya menjadi 21 atau 18 karat. Selain itu, uang yang Anda gunakan untuk membeli adalah kertas, bukan emas, sedangkan ini adalah emas yang sudah dibentuk."
Namun, saya pun menjadi ragu akan hal ini. Saya mengirim pertanyaan ini agar Anda memberi fatwa kepada kami. Semoga Allah memberi balasan yang terbaik kepada Anda. Pertanyaan saya adalah sebagai berikut dan mohon diberikan fatwanya:
Jika Anda katakan bahwa jual beli emas harus dengan serah terima secara langsung di tempat transaksi, apakah orang yang melanggarnya masuk dalam kategori pelaku riba yang disebut oleh Allah dalam firman-Nya,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
" Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila." (QS. Al-Baqarah: 275)
Pertanyaan 3: Seseorang mengambil sebuah perhiasan emas dari saya (untuk dibeli) yang harganya seribu riyal. Saya sampaikan kepadanya, "Transaksi ini hanya boleh dilakukan secara tunai." Dia berkata kepada saya, "Pinjamkanlah saya seribu riyal terlebih dahulu." Akhirnya, saya pun memberinya pinjaman seribu riyal, kemudian dia memberikan kembali uang itu kepada saya dan membawa emasnya. Apakah ini dibolehkan?
Jawaban 1: Tidak boleh jual beli emas dengan emas, atau perak dengan perak, kecuali dengan berat yang sama dan serah terima secara langsung. Hukum ini berlaku, baik barang dan bayarannya sama-sama perhiasan emas atau perak, sama-sama uang logam emas atau perak, atau salah satunya perhiasan emas atau perak dan yang lain berupa uang logam.
Hukum ini juga berlaku, baik barang yang dipertukarkan dan bayarannya sama-sama berupa banknotes (uang kertas asing), salah satunya berupa banknotes dan yang lain berupa perhiasan emas atau perak, atau sama-sama uang logam emas dan perak.
Apabila salah satunya berupa perhiasan atau uang logam emas, sedangkan yang lain berupa perhiasan atau uang logam perak, atau berupa mata uang yang lain, maka dibolehkan adanya perbedaan dalam jumlah.
Namun, tetap dipersyaratkan adanya serah terima secara langsung di tempat transaksi sebelum kedua belah pihak berpisah. Jika menyalahi hal ini, maka itu adalah riba yang pelakunya digolongkan dalam keumuman sifat yang digambarkan dalam firman Allah Ta`ala,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
” Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Jawaban 3: Tidak boleh. Sebab, ini hanyalah merupakan trik untuk menghalalkan riba dan menggabungkan dua akad –akad utang piutang dan jual beli– yang juga dilarang.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.