Apabila kondisinya seperti itu, maka jual beli peranti rumah dan peralatan sanitasi jika berlapis emas atau perak tidak boleh, baik bagi laki-laki atau perempuan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula makan dari piring emas dan perak karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka (kaum kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”
Kesahihan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,
“Orang yang minum dengan bejana emas dan perak sesungguhnya perutnya akan dididihkan dengan api Neraka Jahanam.”
Kesahihannya disepakati dan redaksi hadits di atas diambil dari riwayat Muslim. Bentuk penggunaan lainnya disetarakan dengan hukum makan dan minum karena keumuman alasan dan maknanya dan untuk mencegah perbuatan dosa. Jam-jam tangan atau kacamata-kacamata berlapis emas juga tidak boleh diperjualbelikan kepada laki-laki.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.