Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli peranti meja, peralatan sanitasi, dan jam berlapis emas

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Peranti Meja, Peralatan Sanitasi, Dan Jam Berlapis Emas

Pertanyaan

Saya memiliki beberapa toko yang menjual jam tangan, perlengkapan dapur, dan peralatan sanitasi. Toko-toko saya itu menyediakan beberapa jam tangan dan kacamata pria berlapis emas. Sebagian peranti rumah dan peralatan sanitasi juga berlapis emas murni. Oleh karena itu, saya mengharapkan Anda memberi saya penjelasan mengenai hukum jual beli dan penggunaannya, baik untuk laki-laki atau perempuan, dan hukum penggunaannya di rumah. Semoga Allah menjaga Anda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.

Jawaban

Apabila kondisinya seperti itu, maka jual beli peranti rumah dan peralatan sanitasi jika berlapis emas atau perak tidak boleh, baik bagi laki-laki atau perempuan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافهما، فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة

“Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula makan dari piring emas dan perak karena sesungguhnya barang-barang itu adalah untuk mereka (kaum kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat kelak.”

Kesahihan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda,

الذي يأكل أو يشرب في إناء الذهب والفضة إنما يجرجر في بطنه نار جهنم

“Orang yang minum dengan bejana emas dan perak sesungguhnya perutnya akan dididihkan dengan api Neraka Jahanam.”

Kesahihannya disepakati dan redaksi hadits di atas diambil dari riwayat Muslim. Bentuk penggunaan lainnya disetarakan dengan hukum makan dan minum karena keumuman alasan dan maknanya dan untuk mencegah perbuatan dosa. Jam-jam tangan atau kacamata-kacamata berlapis emas juga tidak boleh diperjualbelikan kepada laki-laki.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'