Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli mobil (dengan cara jual beli salam)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Mobil (Dengan Cara Jual Beli Salam)

Pertanyaan

Bagaimana pandangan Anda tentang orang-orang yang membayar uang sebesar sembilan ribu riyal atau kurang kepada seseorang, dengan syarat dia harus mengembalikan setahun kemudian satu buah mobil Datsun? Bagaimana pandangan Anda tentang orang-orang yang berutang sebuah mobil Datsun seharga dua puluh dua ribu riyal? Perlu disampaikan dan Anda sudah paham bahwa orang-orang yang melakukan hal ini adalah masyarakat yang membutuhkan. Saya memohon fatwa mengenai hal ini. Semoga Allah tidak menghalangi kami untuk mendapatkan faedah dan ilmu dari Anda dan tidak pula menghalangi Anda untuk mendapatkan pahalanya.

Jawaban

(A) Transaksi ini adalah jual beli salam. Tidak ada masalah dengan yang Anda lakukan jika ciri mobil dan waktunya jelas. Hal ini berdasarkan sifat umum firman Allah Jalla wa `Ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍۢ مُّسَمًّۭى فَٱكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah : 282)

Dan seterusnya dan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi Wa Sallam,

“Barangsiapa meminjamkan sesuatu, maka hendaknya dia meminjamkannya dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) serta hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula.”

Penyebutan takaran dan timbangan adalah sebagai contoh, bukan untuk membatasi.

(B) Jika seseorang membeli mobil dan menerimanya secara sah, maka dia boleh menjualnya dengan nilai (pembayaran) yang ditangguhkan hingga waktu yang ditentukan atau dibayar secara cicil hingga waktu-waktu yang ditentukan. Insya Allah, tidak ada masalah dengan hal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'