Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli mata uang dengan sistem kredit

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Mata Uang Dengan Sistem Kredit

Pertanyaan

Apabila dianalogikan kepada kebolehan transaksi jual beli secara kredit yang di dalamnya terdapat penambahan harga barang jika dibandingkan dengan jual beli tunai, maka kami ingin menanyakan beberapa poin berikut: a. Apakah kami boleh membeli uang senilai seribu dolar dari money changer atau lainnya, jika dalam jangka waktu satu tahun kami harus melunasi nilai uang tersebut sebesar empat riyal untuk setiap satu dolar pada tanggal jatuh tempo, sedangkan kurs dolar di saat pembelian hanya tiga setengah riyal? b. Apakah kami boleh membeli seribu pound emas dari pihak bank atau yang lainnya, jika dalam jangka waktu satu tahun kami harus membayar sebesar enam ratus riyal untuk satu pound emas pada tanggal jatuh tempo, sedangkan harga satu pound emas di saat pembelian hanya lima ratus riyal. Mohon beri kami penjelasan, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik, serta memberi pahala atas jerih payah Anda yang terpuji dan berkah.

Jawaban

a dan b: Tidak boleh. Ini berdasarkan dalil yang telah disampaikan dalam jawaban pertanyaan pertama, yaitu bahwa syarat pertukaran antara emas, perak, dan benda-benda turunannya adalah sama seperti uang kertas, harus serah terima langsung. Jika salah satu dari kedua pihak yang bertransaksi melakukan penundaan, maka dianggap sebagai riba nasi`ah yang hukumnya haram secara mutlak, tanpa memandang apakah ada kelebihan harga dibandingkan pembelian secara tunai atau tidak ada.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'