Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli mata uang

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Jual Beli Mata Uang

Pertanyaan

Anda mengetahui bahwa di antara bentuk muamalah (interaksi) sesama manusia adalah jual beli, khususnya yang terjadi di antara mereka sekarang yaitu jual beli mata uang yang berbeda satu sama lain. Dolar misalnya, dijual dengan riyal, riyal dijual dengan poundsterling, poundsterling dengan dinar Kuwait dan demikian seterusnya. Yang perlu diperhatikan, bahwa masing-masing mata uang tersebut memiliki kurs tersendiri untuk dijual dan kurs lainnya untuk dibeli. Untuk mata uang lokal yaitu riyal Saudi bagi Kerajaan (Arab Saudi), jika misalnya kita hendak menjual beberapa dolar ke salah satu money changer maka akan dibeli dengan kurs 3,25 (tiga riyal dua puluh lima halalah). Akan tetapi jika kita hendak membeli dolar dari tempat yang sama, niscaya dia akan menjual kepada kita satu dolar dengan kurs 3,30 (tiga riyal tiga puluh halalah) yakni dengan selisih 5 halalah antara dua mata uang tersebut saat membeli dan menjual. Mengenai transaksi ini, kami hendak bertanya kepada Anda beberapa hal berikut ini: a. Apakah transaksi di atas benar dan boleh menurut syariat dan bolehkah kita menyebutnya sebagai jual beli? b. Jika transaksi ini boleh, lalu apa dalil yang membedakan antara hal ini dengan uang yang berbau riba yang tidak boleh dilakukan penambahan pada saat dilakukan penukaran, sebagaimana yang Anda ketahui?

Jawaban

A. Transaksi tersebut merupakan akad dalam dua harta yang mengandung riba, dan boleh dilakukan jika dari tangan ke tangan (kontan) Meskipun berbeda dua barang yang ditukar, karena adanya perbedaan jenis. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلاً بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلاً بمثل، ولا تشفوا بعضها على بعض، ولا تبيعوا منها غائبًا بناجز

“Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.”

Uang kertas sama seperti dua uang logam; emas dan perak sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan bahwa jenisnya berbeda maka boleh adanya penambahan karena semua uang kertas dianggap jenis tersendiri sesuai dengan negara yang mengeluarkannya, akan tetapi dalam hal ini harus ada serah terima dalam tempat akad karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarang jual beli suatu yang tunai dengan suatu yang ditangguhkan. Dan akad semacam ini disebutkan dengan penukaran yang merupakan salah satu bentuk jual beli.

b. Kondisinya juga seperti itu dalam seluruh harta yang bisa berbau riba, seperti gandum, jelai, kurma, kismis, diperbolehkan menukarkan antara barang-barang tersebut jika satu jenis dengan syarat semisal dan ada serah terima di tempat pelaksanaan akad. Dan diperbolehkan adanya penambahan (selisih harga) jika berbeda jenis, dan barang diserahkan langsung dan tidak boleh ditangguhkan pada waktu pelaksanaan akad.

Dan diharamkan adanya penambahan (selisih harga) antara dua obyek penukaran secara mutlak baik seketika maupun ditangguhkan, jika jenisnya sama. Dan diharamkan pula penangguhan antara kedua obyek tersebut secara mutlak. Begitu juga diharamkan penangguhan salah satu dari keduanya, kecuali jika salah satu dari keduanya berupa mata uang, sedangkan yang lainnya tidak berupa mata uang sebagaimana dalam jual beli salam dan jual beli dengan tenggang waktu

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Jual Beli Mata Uang