Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli kaset rekaman

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Kaset Rekaman

Pertanyaan

Apakah alat perekam halal atau haram?

Jawaban

Jika seseorang membeli alat perekam untuk merekam Alquran, pelajaran, ceramah agama yang baik, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya tidak apa-apa.

Akan tetapi, jika dia membelinya untuk merekam hal-hal yang diharamkan oleh Allah, seperti lagu-lagu kemungkaran, ceramah yang merusak, dan sejenisnya, maka membeli dan mendengarkannya diharamkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'