Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli kartu kewarganegaraan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Jual Beli Kartu Kewarganegaraan

Pertanyaan

Di tempat kami terdapat sejumlah perusahaan. Banyak orang menanam saham di perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka membeli nama orang-orang yang memiliki kewarganegaraan di negara kami. Maksudnya mereka membeli bukti yang menunjukkan bahwa dia adalah si pemilik nama, yang merupakan warga negara setempat. Pemilik nama ini memiliki dokumen bukti kewarganegaraan dan salinan (fotokopi)nya. Dia lalu menjual salinan dokumen itu kepada orang-orang yang ikut menanam saham di perusahaan untuk menggantikannya. Setiap kali ada perusahaan baru, maka dia menggandakan dokumen tersebut lalu menjual salinannya kepada orang yang ingin membelinya. Dia mengatakan bahwa ini adalah salah satu jenis investasi, seperti pohon kurma dan domba. Domba yang dijual wolnya. Pohon kurma yang dijual kurma, pelepah, serat, dan kayunya. Nama saya tidak dijual ke perusahaan. Orang yang membeli salinan dokumen saya yang menggunakannya untuk menanam saham di perusahaan. Dia juga meminta kepada saya untuk memberikan tanda tangan di perusahaan tersebut sebagai bukti bahwa saya telah menjual nama saya kepadanya. Saya juga menggantikannya menandatangani berkas di bank. Artinya, saya menjual salinan dokumen kewarganegaraan saya kepada orang-orang yang memberi saya sejumlah uang kontan.

Jawaban

Pemberian kewarganegaraan dan hukum-hukum yang menyangkut kepemilikannya diatur secara khusus oleh undang-undang. Aturan ini terkadang berbeda-beda di tiap negara. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh individu dalam penyampaian di atas haruslah mematuhi aturan negaranya, selama tidak bertentanganan dengan syariat Islam.

Sebab, ini termasuk dalam kerjasama dalam kebaikan dan ketakwaan. Allah Subhanahu wa Ta`ala telah memerintahkan hal ini dalam firman-Nya,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Melanggar aturan tersebut mengakibatkan kerusakan pada individu, masyarakat, dan negara, sehingga ini dikategorikan bekerjasama dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Allah telah mengharamkan hal ini dengan firman-Nya,

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Maa-idah : 2)

Sebab, orang yang memegang salinan dokumen tersebut menggunakan nama si empunya kewarganegaraan dan menyatakan bahwa dialah pemilik saham. Padahal yang sebenarnya tidak demikian. Dengan demikian, transaksi ini dibangun atas dasar kebohongan, kecurangan, dan penipuan, dan ini tidak dibolehkan.

Di samping itu, menggunakan cara ini untuk mendapatkan uang adalah memakan harta yang haram oleh kedua belah pihak. Sebab, keduanya mendapatkan harta dengan cara yang diharamkan, yaitu berbohong, berbuat curang, dan menipu negara.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'