Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli film yang memuat gambar-gambar makhluk bernyawa

setahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Film Yang Memuat Gambar-gambar Makhluk Bernyawa

Pertanyaan

Sekarang ini tersebar alat perlengkapan komputer dengan merek Sony yang diperuntukkan bagi anak-anak. Di dalamnya banyak terdapat macam-macam permainan dalam bentuk gambar kartun mobil, manusia, binatang, dan lainnya. Namun sebagian kaset atau CD itu memuat gambar-gambar porno pria dan wanita. Gambar-gambar itu sangat mirip dengan yang asli, dan paling banyak dijumpai di awal pemutaran, karena terdapat tayangan yang menjelaskan cerita atau permainan di dalamnya. Permainan itu lebih mirip dengan video film melalui cerita yang menjelaskan isi CD tersebut dengan gambar-gambar yang sangat jelas. Hanya saja tayangan itu singkat dan sebentar, karena tujuannya untuk memancing anak agar meneruskan permainan dan masuk ke dalamnya dengan semangat dan antusias. Di antara beberapa CD yang saya lihat sendiri, ada yang berjudul “RESIDENT EVIL”. Saya sebutkan bahwa di awal tayangan, ada adegan seorang wanita setengah telanjang memakai pakaian dengan paha terbuka, berbaju sangat ketat hingga membentuk lekuk tubuh, dengan dada yang tampak sangat menonjol, demikian juga kedua pantatnya. Wanita tersebut mengendarai sepeda motor roda dua. Saat tiba di suatu tempat, dia turun lalu masuk ke dalamnya. Ternyata itu adalah sebuah bar, tempat yang biasanya dipenuhi minuman keras dan ramai dengan para pelacur. Dia mendapati bar itu dalam keadaan kosong. Wanita itu berjalan di dalam bar dan tiba-tiba bertemu seorang lelaki yang sedang meminum minuman keras. Ketika lelaki itu melihatnya, dia hendak menangkap wanita itu dengan tujuan memperkosa, namun wanita itu lari. Ini merupakan upaya menanamkan persepsi kepada penonton bahwa meskipun wanita suka bersolek dan mengurai rambutnya (membiarkannya tidak memakai penutup aurat) masih dapat menjaga kehormatan dan kesucian. Kemudian wanita itu bertemu dengan para pemabuk lainnya, namun dia juga masih dapat melarikan diri dari mereka. Tayangan selesai sampai di sini, agar selanjutnya anak meneruskan permainan dengan penasaran dan tidak sabar mengetahui apa yang akan dilakukan oleh para pemabuk terhadap wanita tersebut jika mereka berhasil menangkapnya. Ketika permainan dimulai, maka anak yang mengendalikan gerakan wanita tersebut, sementara para pemabuk mengejar di belakangnya. Jika salah seorang pemabuk berhasil menangkap wanita itu, dia mencium dan memeluknya, sementara anak menyaksikan hal itu dan meneruskan permainannya lagi. Jika para pemabuk itu telah berhasil menangkap wanita dan pemain kalah, maka salah seorang pemabuk menyergap wanita itu, menjatuhkannya, lalu meloncat, menciumi, dan melakukan zina terhadapnya, meskipun gambar adegan zina tersebut tidak terlalu jelas. Kemudian para pemabuk yang lain juga ikut menyerbu mangsa mereka. Adegan demi adegan itu disaksikan oleh anak laki-laki atau perempuan. Sangat dimungkinkan mereka menyaksikannya bersama-sama, sehingga boleh jadi mereka penasaran untuk mencoba dan mempraktikkannya. Lalu tayangan itu pun berhenti. Dengan cara ini, anak-anak terbiasa menyaksikan pemandangan-pemandangan keji semacam itu. Ada juga CD gulat yang menampilkan laki-laki telanjang dan hanya tertutup pada bagian alat vitalnya. Ada pula CD yang menampilkan seorang wanita mandi dan menutup tubuhnya dengan satir, namun dia memperlihatkan sebagian aurat tubuhnya yang menggoda syahwat. Masih banyak contoh lainnya. Pertanyaannya adalah: 1. Apa hukum membeli atau menjual alat semacam itu? Perlu diketahui bahwa itu merupakan sarana hiburan anak-anak dan untuk memalingkan mereka dari bermain di jalanan atau menyaksikan film-film porno. Sebab, sebagai informasi, ada pula VCD-VCD yang tidak menampilkan gambar dan adegan porno, misalnya balap mobil, dan lain-lain. Apa hukum menjual alat itu atau memilikinya? Bagaimana juga hukum menjual atau membeli CD-nya? 2. Apa hukum berada di depan permainan itu selama berjam-jam, baik untuk anak-anak maupun orang dewasa? 3. Apa hukum musik yang ada di dalamnya? 4. Jika itu haram, apa alternatif lain yang boleh diberikan kepada anak-anak? 5. Apa saran Anda kepada para pemilik toko yang mengimpor dan menjual barang tersebut?

Jawaban

Tidak boleh melakukan jual beli film yang memuat gambar-gambar makhluk bernyawa. Karena dalil-dalil syar`i yang mengharamkan membuat, menjual, dan membantu mengadakan gambar-gambar tersebut sangat banyak.

Keharaman film-film tersebut akan semakin ketat dan dosanya semakin besar jika ditujukan untuk menyebarkan dan memotivasi perbuatan keji, seperti membuka aurat, ciuman, pamer dandanan, membuka jilbab, pergaulan bebas antara dua lawan jenis, zina, homoseks, dan perbuatan maksiat lainnya.

Hukum ini berlaku, baik film itu ditujukan untuk anak-anak, maupun dewasa. Orang yang menganjurkan atau membantu (menyebarkan atau mengambil manfaat dari) film itu berarti telah mengkhianati Allah, Rasul-Nya, dan kaum Muslimin. Dia akan mendapat hukuman, berdasarkan firman Allah Ta`ala,

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nuur: 19)

Kita berlindung kepada Allah dari sebab-sebab kemurkaan dan siksa-Nya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'