Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli emas yang dibuat untuk laki-laki

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Jual Beli Emas Yang Dibuat Untuk Laki-laki

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Apakah haram melakukan jual beli emas yang bentuknya dirancang untuk laki-laki, baik itu emas murni ataupun campuran emas 14, 18 dan 21 karat? Apakah ini termasuk dosa besar atau dosa kecil? Pertanyaan 2: Beberapa orang yang terpandang berkata kepada saya bahwa seandainya pengharaman emas untuk laki-laki adalah pasti (qath`i), tentu negara ini sudah melarang penjualannya. Apalagi negara ini mengembalikan banyak urusannya kepada Kitab Allah. Apa hukum permasalahan ini? Pertanyaan 3: Jika hukum emas benar-benar haram, maka apa yang harus kami lakukan terhadap sejumlah emas yang ada di toko kami? Apalagi emas-emas tersebut kurang lebih setengah dari barang dagangan kami, dan nilainya mencapai ribuan hingga jutaan riyal.

Jawaban

Jawaban 1: Laki-laki diharamkan untuk memakai emas. Dasar bagi hal ini adalah dalil-dalil dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang menunjukkan keharamannya. Ini termasuk dosa besar. Diharamkan pula menjualnya kepada para lelaki yang diketahui akan memakainya.

Jawaban 2: Yang mengharamkan dan menghalalkan sesuatu adalah Allah `Azza wa Jalla, juga Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Orang yang mukalaf bertanggung jawab terhadap semua tindakannya, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun keyakinan. Siapa pun yang menemui kesulitan dalam masalah agamanya, hendaknya dia bertanya kepada ulama. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ

” Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl : 43)

Adapun tidak adanya larangan dari negara terhadap penjualannya, karena emas termasuk yang dipakai oleh para wanita dan halal untuk mereka. Sudah menjadi hal yang umum diketahui di kalangan kaum muslimin bahwa emas tidak halal bagi laki-laki.

Jawaban 3: Dalam kasus di atas, emas yang bentuknya tidak pantas dipakai oleh para wanita sebaiknya disesuaikan agar menjadi layak pakai bagi mereka. Selain itu, emas yang sudah memiliki bentuk yang layak dipakai para wanita dapat dijual kepada mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'