Jawaban 1: Laki-laki diharamkan untuk memakai emas. Dasar bagi hal ini adalah dalil-dalil dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam yang menunjukkan keharamannya. Ini termasuk dosa besar. Diharamkan pula menjualnya kepada para lelaki yang diketahui akan memakainya.
Jawaban 2: Yang mengharamkan dan menghalalkan sesuatu adalah Allah `Azza wa Jalla, juga Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Orang yang mukalaf bertanggung jawab terhadap semua tindakannya, baik berupa ucapan, perbuatan, maupun keyakinan. Siapa pun yang menemui kesulitan dalam masalah agamanya, hendaknya dia bertanya kepada ulama. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
” Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl : 43)
Adapun tidak adanya larangan dari negara terhadap penjualannya, karena emas termasuk yang dipakai oleh para wanita dan halal untuk mereka. Sudah menjadi hal yang umum diketahui di kalangan kaum muslimin bahwa emas tidak halal bagi laki-laki.
Jawaban 3: Dalam kasus di atas, emas yang bentuknya tidak pantas dipakai oleh para wanita sebaiknya disesuaikan agar menjadi layak pakai bagi mereka. Selain itu, emas yang sudah memiliki bentuk yang layak dipakai para wanita dapat dijual kepada mereka.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.