Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli emas beserta mata cincin kaca yang terpasang di atasnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Emas Beserta Mata Cincin Kaca Yang Terpasang Di Atasnya

Pertanyaan

Kami membeli emas dari agen. Dia menjual emas sekaligus dengan mata kaca yang biasa dirangkai pada cincin dan benda lain. Kami menjualnya sama persis seperti kami membelinya dulu dengan mata cincin emas.

Jawaban

Tidak apa-apa melakukannya jika pembayarannya bukan dengan emas lagi. Namun, Anda semua harus menjelaskan kepada pembeli sehingga mereka mengetahui hal itu.

Transaksi itu juga harus dilakukan secara kontan jika menggunakan mata uang selain emas. Adapun jika transaksi itu dilakukan dengan pertukaran emas, maka hukumnya tidak boleh, kecuali jika emas tersebut dilepas dari matanya, lalu dijual dengan emas yang sama beratnya, dan dilakukan secara kontan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'