Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli emas baru dengan emas yang sudah dipakai

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Emas Baru Dengan Emas Yang Sudah Dipakai

Pertanyaan

Apakah boleh menjual emas dengan sistem tukar menukar? Contohnya seseorang datang kepada saya membawa emas yang sudah dipakai. Saya membeli emas tersebut darinya seharga 50 riyal per gram. Lalu dia membeli emas yang baru dari saya seharga 60 riyal per gram. Harga ini berbeda dengan yang saya tetapkan ketika menjual emas dalam jual beli biasa. Dalam proses jual beli biasa, harga per gram emas adalah 70 riyal. Namun karena saya membeli emas yang sudah dipakai darinya seharga 50 riyal, maka saya menjual emas yang baru kepadanya dengan harga 60 riyal.

Jawaban

Hal di atas dibolehkan dengan dua syarat. Pertama, serah terima barang dan bayarannya dilakukan secara langsung. Apabila serah terima barang dan bayarannya, atau serah terima salah satunya tidak secara langsung, maka ini tidak dibolehkan karena termasuk riba nasi’ah.

Kedua, saat pembelian emas lama dari orang tersebut, Anda tidak mensyaratkan kepadanya untuk membeli emas baru dari Anda. Jika Anda mensyaratkan hal tersebut, maka menjadi haram karena terjadi dua akad di dalam satu transaksi yang mana Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarangnya.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'