Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli dengan sistem uang muka

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Dengan Sistem Uang Muka

Pertanyaan

Bolehkah seorang penjual mengambil uang muka dari pembeli? Lalu, ketika pembeli tidak memenuhi kesepakatan atau tidak jadi bertransaksi, apakah dibenarkan secara syariah jika penjual mengambil uang muka tersebut dan tidak mengembalikannya kepada pembeli?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka dia boleh menyimpan uang muka dan tidak mengembalikannya lagi kepada pembeli, jika sebelumnya sudah disepakati oleh keduanya. Inilah yang paling benar dari dua pendapat ulama.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'