Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli bunga di rumah sakit

setahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Bunga Di Rumah Sakit

Pertanyaan

Di beberapa rumah sakit banyak tersebar kios-kios bunga. Kami melihat sebagian pengunjung membawa rangkaian bunga untuk diberikan kepada pasien yang dikunjungi. Apa hukumnya?

Jawaban

Menghadiahkan bunga asli atau imitasi, baik kepada pasien di rumah sakit atau kolega di tempat lain, bukanlah kebiasaan kaum Muslimin selama berabad-abad lamanya. Itu adalah kebiasaan yang datang dari negara-negara kafir, dibawa oleh sebagian orang yang lemah imannya dan terpengaruh oleh budaya kafir.

Pada dasarnya bunga-bunga itu tidak memberi manfaat bagi para pasien yang dikunjungi, justru hanya merupakan taklid dan menyerupai orang kafir. Itu juga merupakan bentuk pembelanjaan harta untuk sesuatu yang tidak perlu.

Selain itu, ada kekhawatiran timbulnya keyakinan yang salah, bahwa bunga-bunga tersebut dianggap membawa kesembuhan. Berdasarkan hal itu, maka tidak boleh menjual, membeli, atau menghadiahkan bunga untuk orang sakit, sebagaimana yang telah disebutkan.

Yang dianjurkan saat mengunjungi orang sakit adalah mendoakan kesembuhan, menanamkan harapan dalam jiwa mereka, dan mengajarkan apa yang dibutuhkan mereka pada saat sakit, sesuai petunjuk Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'