Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli barang dengan sistem kredit yang harganya lebih mahal dibanding secara kontan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Jual Beli Barang Dengan Sistem Kredit Yang Harganya Lebih Mahal Dibanding Secara Kontan

Pertanyaan

Seorang laki-laki ingin menikah namun tidak punya biaya yang cukup untuk membayar mahar. Lalu, dia menemui seorang pemilik toko yang memberikan penawaran, "Saya jual mobil merk Datsun dengan harga tujuh belas ribu riyal secara kredit, yang harus Anda lunasi pada akhir tahun." Apakah ini termasuk riba? Apakah tambahan harga ini halal atau haram ? Perlu diketahui bahwa harga mobil secara kontan adalah sepuluh ribu lima ratus riyal saja. Mobil inilah yang dijadikan kesepakatan transaksi, yang mengikat penjual dengan orang yang hendak menikah.

Jawaban

Apabila realitasnya seperti yang telah disebutkan, yaitu adanya seseorang yang membeli mobil dari orang lain (penjual) secara kredit dengan harga lebih mahal daripada kontan, untuk dijual kembali kepada orang lain–asalkan bukan penjual yang mengkreditkan mobil tersebut atau yang terkena hukum sama dengannya–, maka ini tidak tergolong riba.

Bahkan, ini termasuk akad jual beli yang sah dan dibolehkan. Adapun jika dia membeli mobil dari seseorang (penjual) secara kredit untuk dijual kembali kepadanya secara kontan, dengan bayaran yang lebih murah dari harga beli (kredit yang telah mereka lakukan sebelumnya), maka itu tidak ada bedanya dengan jual beli mata uang dengan nilai lebih.

Ini termasuk ke dalam riba yang telah diharamkan oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sejatinya, akad jual beli mobil seperti itu hanyalah formalitas dengan penipuan dan perbuatan curang untuk mendapatkan riba serta memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

Demikian pula apabila pembeli mobil secara kredit itu menjual mobilnya kepada pegawai atau makelar yang menjadi perantara di antara keduanya–dan dia telah mengetahui–agar kendaraan tersebut pada akhirnya kembali kepada penjual pertama, maka ini semua termasuk penipuan dan tipu daya untuk mendapatkan riba.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'