Apabila realitasnya seperti yang telah disebutkan, yaitu adanya seseorang yang membeli mobil dari orang lain (penjual) secara kredit dengan harga lebih mahal daripada kontan, untuk dijual kembali kepada orang lain–asalkan bukan penjual yang mengkreditkan mobil tersebut atau yang terkena hukum sama dengannya–, maka ini tidak tergolong riba.
Bahkan, ini termasuk akad jual beli yang sah dan dibolehkan. Adapun jika dia membeli mobil dari seseorang (penjual) secara kredit untuk dijual kembali kepadanya secara kontan, dengan bayaran yang lebih murah dari harga beli (kredit yang telah mereka lakukan sebelumnya), maka itu tidak ada bedanya dengan jual beli mata uang dengan nilai lebih.
Ini termasuk ke dalam riba yang telah diharamkan oleh Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Sejatinya, akad jual beli mobil seperti itu hanyalah formalitas dengan penipuan dan perbuatan curang untuk mendapatkan riba serta memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar.
Demikian pula apabila pembeli mobil secara kredit itu menjual mobilnya kepada pegawai atau makelar yang menjadi perantara di antara keduanya–dan dia telah mengetahui–agar kendaraan tersebut pada akhirnya kembali kepada penjual pertama, maka ini semua termasuk penipuan dan tipu daya untuk mendapatkan riba.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.