Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jual beli ayam yang masih hidup dengan cara ditimbang dan jual beli cuka yang mengandung alkohol

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jual Beli Ayam Yang Masih Hidup Dengan Cara Ditimbang Dan Jual Beli Cuka Yang Mengandung Alkohol

Pertanyaan

Bagaimana hukum agama mengenai jual beli ayam yang masih hidup dengan cara ditimbang dan jual beli cuka dengan kadar alkohol 6%?

Jawaban

Pertama, boleh membeli ayam dengan cara ditimbang. Ini adalah hukum asalnya, dan kami tidak mengetahui dalil yang menyelisihinya.

Kedua, Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

ما أسكر كثيره فقليله حرام

“Sesuatu yang dalam kadar banyak memabukkan, maka dalam kadar sedikitnya juga haram.”

Jika cuka ini dalam jumlah banyak memabukkan, maka jumlah sedikitnya pun haram dan hukumnya sama dengan hukum khamr. Namun jika dalam jumlah banyak cuka ini tidak memabukkan, karena kadar alkohol tidak sebanyak alkohol yang memabukkan sehingga tidak ada efeknya, maka tidak dilarang menjual, membeli dan mengonsumsinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'