Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan maka harta warisannya diserahkan kepada yang memerdekakan. Baik yang memerdekakan itu laki-laki maupun perempuan. Jika yang memerdekakan telah meninggal saat wafatnya sang budak maka warisannya diberikan kepada ahli waris laki-laki yang memerdekakan tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.