Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika yang memerdekakan tidak hidup lagi saat sang budak meninggal

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Yang Memerdekakan Tidak Hidup Lagi Saat Sang Budak Meninggal

Pertanyaan

Ada seseorang yang meninggal dan tidak memiliki ahli waris dan keluarga dekat baik karena hubungan pernikahan maupun hubungan darah. Orang tersebut pernah menjadi budak. Orang yang memerdekakannya masih hidup sampai sekarang. Kami meminta penjelasan kepada siapa warisannya diserahkan?

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan maka harta warisannya diserahkan kepada yang memerdekakan. Baik yang memerdekakan itu laki-laki maupun perempuan. Jika yang memerdekakan telah meninggal saat wafatnya sang budak maka warisannya diberikan kepada ahli waris laki-laki yang memerdekakan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'