Penanya menyebutkan bahwa seseorang mewasiatkan untuk memerdekakan budak, pada tahun-tahun sebelumnya dia memperoleh dana hampir dua ribu riyal, dan perbudakan dilarang pada saat ini. Kemudian dia bertanya, apa yang harus dilakukannya terhadap uang tersebut? Sebenarnya pertanyaan yang sama pernah dilontarkan pada masa Mufti Syekh Muhammad bin Ibrahim masih hidup. Komite telah melihat jawaban tersebut yang terdapat pada fatwa nomor 889/1, tanggal 5/4/1389 H, dan menganggap jawabannya sudah cukup untuk pertanyaan ini. Jawabannya berbunyi:
Kalian wajib melaksanakan semua wasiat kakek kalian dari penghasilan harta milik tersebut. Mengingat kalian sulit membeli budak di masa sekarang dan kalian juga tidak bisa berharap dapat menemukan budak yang dijual di masa mendatang, maka pendapat kami adalah: ketika seorang budak sulit didapatkan, maka uang itu boleh digunakan untuk tujuan yang sama, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama, yaitu untuk kegiatan-kegiatan sosial.
Apabila Allah Ta’ala mengetahui ketulusan niat seorang hamba dan tekadnya untuk melaksanakan apa yang seharusnya, maka Allah akan memberinya pahala sesuai niatnya itu meskipun dia tidak bisa mewujudkannya dan Allah akan menggantinya dengan sesuatu yang lain. Allah berfirman,
“Maka tidakkah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar.(11) Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu?(12) (yaitu) memerdekakan budak,(13) Atau memberi makan pada hari kelaparan,(14) (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat(15) Atau orang miskin yang sangat fakir.” (QS. Al-Balad : 11-16).
Di sini, Allah Ta’ala mengiringi penyebutan ”memberi makan anak yatim yang ada hubungan kerabat dan orang miskin yang berkekurangan” dengan memerdekakan seorang budak, yaitu sebagai dalil keharusan melakukan hal itu di samping akan mendapatkan pahala yang besar. Ayat Al-Qur’an dan hadits yang semakna dengan ini banyak sekali.
Oleh karena itu, kalian wajib mengumpulkan nilai harga seorang budak kemudian menyedekahkannya kepada kerabat mendiang yang paling membutuhkan yang kalian temukan. Jika di antara mereka itu terdapat anak-anak yatim dan orang yang terlilit utang, maka mereka lebih berhak (atas sedekah tersebut) tanpa ada rasa belas kasihan kepada mereka yang tidak berhak untuk mendapatkannya. Demikianlah jawabannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.