Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika wasiat ditemukan setelah pembagian warisan, maka harta wasiat ditarik kembali dari ahli waris

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Wasiat Ditemukan Setelah Pembagian Warisan, Maka Harta Wasiat Ditarik Kembali Dari Ahli Waris

Pertanyaan

Ayah saya sakit pada tahun 1391 H. Pada tanggal 29 Dzulqa’dah di tahun tersebut, ia menulis sebuah wasiat bahwa sepertiga hartanya dijadikan sebagai wakaf dan dipercayakan kepada saya, Abdullah, anaknya. Itu dilakukannya karena ia khawatir bahwa sakitnya tersebut merupakan sakit yang membuatnya tidak akan bangun lagi dari tempat tidurnya. Namun, Allah mentakdirkannya hidup dan sembuh dari penyakitnya itu setelah empat tahun sakit, yaitu Allah mengambilnya pada tahun 1395 H. Setelah penulisan wasiat dan penyimpanan sepertiga harta di tangan saya lalu kesembuhan ayah, saya berkeyakinan bahwa wasiat itu telah dibatalkan. Ketika kami mencari kertas wasiat itu, kami tidak menemukannya. Ketika kami lelah mencari dan menelitinya tetapi tidak menemukannya, maka kami pun mengabaikannya karena orang yang berwasiat tetap hidup dan dalam keadaan sehat. Namun, takdir Allah menentukan kematian itu datang pada tanggal 2/1/1395 H setelah sebelumnya mengalami sakit. Ia meninggal tanpa sempat berwasiat. Ia meninggalkan uang sebesar tiga puluh dua ribu seratus empat puluh delapan (32.148) riyal. Harta warisan itu telah dibagikan kepada ahli waris, yaitu dua orang istri, dua orang anak perempuan, dan empat orang anak laki-laki. Uang itu habis setelah masing-masing ahli waris mengambil bagiannya. Pada tanggal 10 /8/1396 H kami menemukan kertas wasiat yang telah ditulis pada tahun 1391 H ketika ayah sakit pertama kali dan mewasiatkan agar sepertiga hartanya disimpan oleh saya, anaknya. Kami sekarang bingung karena harta warisan telah dibagi. Kami tidak tahu apa yang harus kami lakukan. Kami semua takut dosa. Perlu diketahui bahwa almarhum dikaruniai anak-anak saleh yang memiliki keinginan untuk berbakti kepada kedua orang tua mereka. Mohon berilah kami penjelasan secepatnya.

Jawaban

Jika keadaannya adalah seperti yang disebutkan, maka uang yang telah dibagikan kepada ahli waris ditarik kembali sebesar sepertiga dari harta warisan, yaitu sebesar sepuluh ribu tujuh ratus enam belas riyal. Bagian masing-masing ahli waris diambil sepertiga. Jumlah yang akan terkumpul adalah sepertiga dari harta almarhum. Uang itu akan diserahkan kepada wakilnya untuk dilaksanakan sesuai wasiat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'