Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika wanita sedang berkabung menikah, maka pernikahannya tidak sah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Wanita Sedang Berkabung Menikah, Maka Pernikahannya Tidak Sah

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang ibu sudah tahu. Umurnya sudah mendekati enam puluh lima tahun atau lebih. Ayah sendiri sudah meninggal dunia. Ibu belum menjalani masa berkabungnya samasekali tetapi ibu telah menikah dengan orang lain tanpa menjalani masa berkabung. Saya mengharapkan arahan Anda dalam masalah ini dan apa yang harus kami lakukan berdasarkan arahan dan bimbingan anda, mengingat ibu saya tersebut masih hidup sampai sekarang dan menyesali apa yang telah dilakukannya, apalagi masalah ini terjadi sudah sangat lama dan mereka tinggal di dusun serta didasari oleh ketidaktahuan. Saya mengharapkan arahan Anda yang benar dan apa yang seharusnya kami lakukan. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik dan menguatkan langkah Anda.

Jawaban

Jika ibu Anda itu menikah setelah masa iddahnya habis, yaitu empat bulan sepuluh hari atau sampai melahirkan jika ia dalam kondisi hamil, maka nikahnya tetap sah meskipun ia tidak menjalani masa berkabungnya.

Namun, bila ibu Anda itu sengaja tidak berkabung selama masa iddahnya, padahal ia tahu hukumnya, maka ibu Anda telah berdosa. Ia harus segera bertaubat dari dosa tersebut. Jika itu dilakukannya karena ketidaktahuannya, maka ia tidak berdosa.

Jika ibu Anda itu menikah sebelum masa iddahnya habis, maka pernikahannya tidak sah. Anda harus pergi ke pengadilan untuk membuktikan hal itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'