Jika seorang wanita suci dari haid setelah masuk waktu wajib berpuasa, baik itu di awal, tengah, atau akhir siang, maka dia wajib menahan diri di sisa hari itu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dia juga wajib tetap ikut berpuasa karena kemuliaan Ramadhan. Wanita tersebut termasuk orang yang menyaksikan puasa karena telah hilang penghalangnya (al-mani`). Namun, dia harus meng-qadha hari tersebut karena dia tidak berpuasa penuh.
Puasa sebagian hari tidak menggugurkan kewajiban puasa sehari penuh. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
” Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dia juga wajib mandi besar untuk menunaikan shalat fardu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.