Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika telah dipastikan hamil maka darah yang keluar darinya adalah darah rusak

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Telah Dipastikan Hamil Maka Darah Yang Keluar Darinya Adalah Darah Rusak

Pertanyaan

Isteri saya hamil dua bulan. Beberapa tetesan darah keluar darinya sehingga ia langsung pergi ke seorang dokter perempuan. Dokter itu mengatakan bahwa itu adalah hal biasa. Akhirnya, saya tetap menggaulinya dan ia pun tetap melaksanakan shalat dengan satu kali wudhu untuk setiap shalat. Ketika darah itu bertambah banyak ia pergi ke seorang dokter spesialis. Dokter itu mengatakan bahwa ini adalah janin yang telah rusak dan harus digugurkan. Apa hukum shalat dan bersetubuh pada masa pertama? Dan apa hukum pergi ke dokter laki-laki, bukan perempuan? Perlu diketahui bahwa spesialisasi dalam bidang ini hanya diberikan kepada dokter laki-laki. Apa isteri saya dihukumi sebagai perempuan nifas? Setelah pengguguran kandungan, selama 38 hari darah terus keluar darinya hingga mencapai 40 (empat puluh) hari. Lalu ia mandi dan mengqada salat dua hari. Apakah ini boleh atau tidak? Bagaimana cara mengqada shalat itu?

Jawaban

Jika dipastikan adanya kehamilan maka darah yang keluar dari perempuan tersebut merupakan darah rusak sehingga tidak menghalangi kewajiban shalat serta boleh digauli. Janin yang dikandung itu tidak boleh digugurkan kecuali jika terbukti ia telah mati. Seorang perempuan boleh berobat kepada dokter laki-laki jika tidak terdapat dokter perempuan spesialis sementara ia harus berobat.

Jika kandungan itu gugur sebelum membentuk seorang manusia maka keluarnya darah setelah pengguguran tidak dianggap sebagai darah nifas yang karenanya salat wajib ditinggalkan, tetapi dianggap sebagai darah rusak. Masa paling singkat untuk mengetahui terbentuknya manusia adalah delapan puluh satu hari.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'