Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika talak hanya diniatkan dan belum diucapkan atau disampaikan melalui sindiran

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Talak Hanya Diniatkan Dan Belum Diucapkan Atau Disampaikan Melalui Sindiran

Pertanyaan

Ketika seorang suami berniat untuk menjatuhkan talak pada istrinya karena satu sebab, namun belum sempat terjadi, maka apakah istri sudah dinyatakan tertalak? Ataukah talak harus diucapkan terlebih dahulu agar berlaku?

Jawaban

Sekadar berniat talak tidak menjadikan talak itu sah. Talak dianggap sah jika berbentuk ucapan yang menunjukkan makna talak, atau bentuk lain yang dapat menyampaikan pesannya, baik melalui tulisan dan semacamnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'