Talak yang sesuai syariat adalah talak satu yang dijatuhkan oleh suami ketika istrinya sedang dalam kondisi suci dan sebelumnya tidak dia gauli, kemudian membiarkannya hingga masa idahnya selesai. Juga talak yang dijatuhkan ketika istri sedang hamil. Adapun jika talak tersebut dijatuhkan ketika istri sedang dalam kondisi suci setelah dia gauli, maka ini adalah talak bidah yang tidak dibolehkan. Demikian juga jika suami menjatuhkan talak ketika istri sedang haid dan nifas.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.