Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika suami mencerai istrinya yang dalam kondisi suci setelah menggaulinya, maka ini adalah talak bidah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Suami Mencerai Istrinya Yang Dalam Kondisi Suci Setelah Menggaulinya, Maka Ini Adalah Talak Bidah

Pertanyaan

Apa cara yang sesuai syariat untuk menceraikan istri? Jika Zaid ingin menceraikan istrinya, apa yang harus dia lakukan? Dan apa hukum orang yang menceraikan istrinya yang sedang dalam kondisi suci setelah dia menggaulinya?

Jawaban

Talak yang sesuai syariat adalah talak satu yang dijatuhkan oleh suami ketika istrinya sedang dalam kondisi suci dan sebelumnya tidak dia gauli, kemudian membiarkannya hingga masa idahnya selesai. Juga talak yang dijatuhkan ketika istri sedang hamil. Adapun jika talak tersebut dijatuhkan ketika istri sedang dalam kondisi suci setelah dia gauli, maka ini adalah talak bidah yang tidak dibolehkan. Demikian juga jika suami menjatuhkan talak ketika istri sedang haid dan nifas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.