Ucapan lelaki tersebut kepada istrinya, “Tutuplah wajahmu dan sampaikan kepada keluargamu agar mengambil barang-barangmu”, merupakan sindiran lembut dari talak. Hanya saja kata-kata sebelumnya, yaitu, “Aku akan mengirim berkas-berkasmu kepada keluargamu”, serta kata-kata setelahnya, yaitu, “Sampaikan kepada keluargamu agar mengambil barang-barangmu”, keduanya menunjukkan tujuan dari kata-katanya, “Tutuplah wajahmu”, yaitu talak. Dengan demikian, maka ucapannya tersebut terhitung talak satu.
Apabila talaknya ini bukan yang ketiga, maka dia boleh merujuk istrinya kembali selama masih dalam masa idah. Jika dia ingin kembali lagi setelah selesai masa idah, maka mantan istrinya tersebut tidak halal baginya kecuali dengan akad dan mahar yang baru, serta harus dengan persetujuan dari perempuan tersebut. Adapun jika talaknya tersebut adalah yang ketiga, maka mantan istrinya tersebut tidak halal baginya kecuali setelah dia menikah lagi dengan lelaki lain dengan keinginan benar-benar untuk menikah, bukan sekedar untuk membuatnya halal bagi mantan suaminya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.