Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika suami berkata kepada istrinya, “pulanglah ke rumah orang tuamu!”

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Suami Berkata Kepada Istrinya, “Pulanglah Ke Rumah Orang Tuamu!”

Pertanyaan

Setelah saya tinggal serumah dengan istri dan memiliki seorang bayi perempuan, kami sering bertengkar. Akibatnya dahulu saya sering mengatakan kepada istri, "Pulanglah ke rumah orang tuamu!" Akan tetapi saya lupa apa yang saya niatkan ketika itu. Dan baru-baru ini saya mendengar bahwa orang yang berkata kepada istrinya, "Pulanglah ke rumah orang tuamu!", dan dia benar-benar menginginkan hal tersebut, maka telah jatuh talak atas istrinya.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan dan Anda tidak berniat untuk mencerainya, maka kata-kata Anda tersebut tidak terhitung sebagai cerai karena secara hukum asal sesuatu yang telah berlaku tetap berlaku, hingga terdapat sesuatu yang mengalihkannya dari hukum asal tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'