Setelah saya tinggal serumah dengan istri dan memiliki seorang bayi perempuan, kami sering bertengkar. Akibatnya dahulu saya sering mengatakan kepada istri, "Pulanglah ke rumah orang tuamu!" Akan tetapi saya lupa apa yang saya niatkan ketika itu. Dan baru-baru ini saya mendengar bahwa orang yang berkata kepada istrinya, "Pulanglah ke rumah orang tuamu!", dan dia benar-benar menginginkan hal tersebut, maka telah jatuh talak atas istrinya.
Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan dan Anda tidak berniat untuk mencerainya, maka kata-kata Anda tersebut tidak terhitung sebagai cerai karena secara hukum asal sesuatu yang telah berlaku tetap berlaku, hingga terdapat sesuatu yang mengalihkannya dari hukum asal tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.