Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika suami berhutang pada istrinya dan mewasiatkan hartanya untuk sang istri, maka wasiat itu ditunaikan dari harta warisannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Suami Berhutang Pada Istrinya Dan Mewasiatkan Hartanya Untuk Sang Istri, Maka Wasiat Itu Ditunaikan Dari Harta Warisannya

Pertanyaan

Seorang suami semasa hidupnya mengambil harta istrinya untuk dimakan berdua. Kemudian menjelang wafat suami tersebut mewasiatkan beberapa hasta tanah yang dimilikinya untuk sang istri sebagai ganti dari harta istri yang telah dipakainya. Nah, apakah tindakan seperti ini boleh dilakukan?

Jawaban

Jika harta istri yang diambil semasa hidupnya itu berstatus sebagai hutang, maka tanah beberapa hasta miliknya yang diwasiatkan sebagai ganti dari harta sang istri itu hukumnya sah, asalkan jumlah tanah sama dengan jumlah hutang tersebut. Dan pembayaran hutang ini dianggap berasal dari harta warisan bukan sepertiga dari wasiat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.