Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang yang berihram memakai pakaian biasa karena darurat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Yang Berihram Memakai Pakaian Biasa Karena Darurat

Pertanyaan

Saya tinggal di Kerajaan Arab Saudi untuk bekerja, dan saya berniat menunaikan ibadah haji. Bagian pekerjaan saya tahun ini menugaskan saya di Masya'ir Muqaddasah (tempat-tempat suci), dan tugas saya di sana tidak menghalangi saya untuk melaksanakan manasik haji. Namun saya tidak mungkin memakai pakaian ihram, karena aturan dan tuntutan pekerjaan mengharuskan saya memakai pakaian biasa yang berjahit. Apa yang harus saya lakukan? Apakah haji saya sah jika saya menyembelih kurban sebagai fidyah dikarenakan saya tidak memakai pakaian ihram selama waktu haji?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan maka haji Anda sah, dan Anda tidak berdosa ketika tidak memakai pakaian ihram demi menghilangkan kesulitan dari diri Anda.

Akan tetapi Anda harus membayar fidyah, yaitu memberi makan enam orang miskin yang tinggal di wilayah Tanah Haram, atau menyembelih kurban untuk diberikan kepada orang miskin yang ada di Makkah atau di Tanah Haram dan Anda tidak boleh memakannya, atau berpuasa tiga hari.

Jika salah satunya Anda lakukan maka itu sudah cukup bagi Anda, dan Anda harus melakukan hal yang sama ketika menggunakan penutup kepala, jika Anda menutup kepala Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'