Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang terbangun dari tidur dan mendapati dirinya junub, ia wajib mandi

2 tahun yang lalu
baca 3 menit
Jika Seseorang Terbangun Dari Tidur Dan Mendapati Dirinya Junub, Ia Wajib Mandi

Pertanyaan

Bagaimana hukum orang yang bangun di waktu subuh dalam keadaan junub? Apakah ia mesti mandi secara sempurna atau apa yang harus ia perbuat? Ia tidak memiliki kamar mandi modern karena kami tinggal di gurun pasir yang tidak tersedia kamar mandi yang baik.

Jawaban

Barangsiapa bangun tidur dalam keadaan junub, maka ia wajib mandi untuk menghilangkan junubnya agar bisa menunaikan shalat subuh. Tidak adanya kamar mandi tidak menjadi alasan meninggalkan mandi wajib.

Ia wajib berlindung dari manusia dan melakukan mandi junub, kecuali jika waktu dingin dan dia tidak memiliki sarana memanaskan air dan khawatir terhadap dirinya jika mandi dengan air dingin.

Dalam kondisi seperti ini ia hendaklah bertayammum dengan tanah yang suci dengan cara menempelkan kedua tangannya ke tanah dan mengusapkan ke wajah dan kedua tangannya lalu shalat, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala,

وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ

“Dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Dan berdasarkan hadis dari Abdullah bin `Amr bin al `Ash: Ketika ia mengalamai mimpi basah dalam sebuah perjalanan dan ia mengkhawatirkan dirinya jika menggunakan air, maka ia pun bertayammum lalu shalat bersama sahabatnya.

Ketika tiba kepada nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ia pun menyampaikan kejadian itu kepada Rasulullah dan Nabi menyetujuinya. Dari `Amr bin al `Ash ketika diutus ke perang Zatussalasil ia bercerita,

احتلمت في ليلة باردة شديدة البرد، فأشفقت إن اغتسلت أن أهلك، فتيممت ثم صليت بأصحابي صلاة الصبح. فلما قدمنا على رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكروا ذلك له، فقال: يا عمرو صليت بأصحابك وأنت جُنُب، فقلت: ذكرت قول الله تعالى: وَلاَ تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا . فتيممت ثم صليت. فضحك رسول الله صلى الله عليه وسلم ولم يقل شيئًا

“Saya mimpi basah pada sebuah malam yang sangat dingin. Saya khawatir bahwa mandi akan mencelakaiku. Saya pun bertayammum kemudian shalat subuh bersama sahabat yang lain. Ketika kami sampai kepada Rasulullah Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam, kami pun menceritakan semua kejadian kepadanya lalu ia bersabda,”Amru, apakah kamu salat bersama sahabatmu dalam keadaaan junub?” Saya pun berkata bahwa saya teringat dengan firman Allah, Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. maka saya pun bertayammum dan salat. Rasulullah pun tertawa dan tidak mengucapkan sepatah katapun.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan ad-Daruquthni.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'