Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang sedang berada di tempat penggembalaan yang dekat dengan desa, apakah dia boleh tayamum?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Sedang Berada Di Tempat Penggembalaan Yang Dekat Dengan Desa, Apakah Dia Boleh Tayamum?

Pertanyaan

Ketika saya berada di tempat penggembalaan, saya biasanya hanya membawa air untuk kebutuhan (minum) saja. Apakah saya boleh melakukan tayamum, meskipun desa terdekat hanya berjarak satu KM atau lebih?

Jawaban

Dalam kondisi seperti ini, Anda tidak boleh melakukan tayamum karena jarak ke tempat yang ada airnya tidak jauh dan tidak menyusahkan. Dalam keadaan seperti ini, waktu shalat tidak akan habis untuk mencari air.

Selain itu, Anda dapat membawa bekal air yang sekiranya cukup untuk keperluan Anda dan untuk wudhu sebelum shalat jika Anda khawatir hewan piaraan Anda akan hilang. Anda dapat menggunakan cara-cara yang kiranya memudahkan Anda untuk mendapatkan air.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.