Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang mewakafkan masjid, maka ahli warisnya tidak boleh menarik kembali wakaf tersebut

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Mewakafkan Masjid, Maka Ahli Warisnya Tidak Boleh Menarik Kembali Wakaf Tersebut

Pertanyaan

Seorang lelaki muslim membangun sebuah masjid, tempat dia selalu melakukan salat sepanjang hidupnya hingga meninggal dunia. Setelah dia meninggal dunia, anaknya menghancurkan masjid tersebut lalu membangun rumah di sana dan menempatinya. Mohon penjelasan tentang hukumnya. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Anak tersebut tidak boleh menghancurkan masjid yang dibangun oleh ayahnya apabila sang ayah semasa hidupnya telah mengizinkan orang-orang melakukan shalat di dalamnya karena masjid tersebut terhitung sebagai wakaf sedangkan wakaf tidak diwariskan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'