Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang menggugurkan tuntutan diat untuk ayahnya, apakah itu bisa mengganti kafarat jimak yang dilakukannya di siang bulan ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Menggugurkan Tuntutan Diat Untuk Ayahnya, Apakah Itu Bisa Mengganti Kafarat Jimak Yang Dilakukannya Di Siang Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Saya pernah menikah dengan seorang wanita yang hidup bukan dengan saya sekarang. Pernikahan itu dilakukan menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan saat pernikahan itu saya masih muda belia dan masa pubertas. Saya menggauli istri yang lama sebanyak dua kali di bulan yang suci itu. Setelah itu saya menyesal dan bertaubat kepada Allah lalu saya menyempurnakan puasa saya. Ini terjadi sekitar sepuluh tahun yang lalu, tetapi perkara ini masih terbayang di pikiran saya, apalagi setelah saya mengetahui perihal kafarat secara khusus. Setelah tahun itu berlalu, ayah saya wafat di bulan Ramadan tiga atau empat tahun setelahnya disebabkan kecelakaan lalu lintas. Saya sudah memaafkan kesalahan orang yang menyebabkan kematian ayah saya, karena dia penyebabnya saat mengendarai mobilnya, sedang almarhum ayah saya saat itu berjalan di trotoar. Apakah pemberian maaf saya ini bisa dianggap sebagai kafarat untuk saya, karena saya bersedia mengalah dan memberinya maaf semata-mata karena lillahi ta'ala, atau kafarat apa bagi saya untuk kesalahan yang sudah saya lakukan (jimak di siang Ramadan)? Semoga Allah memberikan balasan terbaik atas jasa Anda terhadap Islam dan kaum Muslimin.

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka kewajiban masing-masing bagi Anda dan istri Anda untuk membayar kifarat jimak di siang hari di bulan Ramadan tersebut.

Kafaratnya adalah: membebaskan seorang budak wanita yang beriman. Jika tidak bisa maka menggantinya dengan puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu maka hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin, setiap seorang miskin mendapatkan satu mud gandum, atau setengah gantang dari makanan pokok lainnya.

Ini kafarat untuk pelanggaran di hari pertama, dan begitu juga untuk kafarat di hari kedua. Setiap orang dari Anda berdua juga harus mengganti puasa dua hari tersebut dan memberi makan dua orang miskin jika Anda berdua terlambat mengganti puasa tersebut sedangkan Ramadan tahun berikutnya sudah datang dan Anda belum mengganti puasa Ramadan sebelumnya.

Setiap Anda berdua juga harus melakukan taubat dan beristigfar. Adapun sikap Anda yang menggugurkan tuntutan diat untuk ayah Anda yang meninggal dalam kecelakaan lalu lintas, hal itu tidak dapat dijadikan sebagai kafarat jimak pada siang hari di bulan Ramadan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.