Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang menceraikan istrinya lalu merujuknya kembali, apakah haknya dalam talak kembali seperti semula ataukah yang telah lalu juga dihitung?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Menceraikan Istrinya Lalu Merujuknya Kembali, Apakah Haknya Dalam Talak Kembali Seperti Semula Ataukah Yang Telah Lalu Juga Dihitung?

Pertanyaan

Seseorang yang telah menceraikan istrinya dengan satu atau dua kali talak dan ingin merujuknya kembali, maka apa yang harus dia lakukan? Apakah dia kembali memiliki hak tiga kali talak atau dia hanya memiliki sisa dari talak yang telah dia jatuhkan?

Jawaban

Apabila seorang lelaki merujuk kembali istrinya yang telah dia talak satu atau dua kali, maka dia memiliki sisa dari tiga talak yang menjadi haknya, yaitu dua talak dalam kondisi pertama dan satu talak dalam kondisi kedua.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.