Yang benar adalah bahwa tayamum tidak batal, kecuali dengan hal-hal yang membatalkan wudu. Tayamum juga tidak batal dengan habisnya waktu shalat yang ketika bersucinya dengan melakukan tayamum. Untuk itu, dia boleh mengerjakan beberapa shalat, selama belum terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.