Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang melakukan tayamum, kemudian masuk waktu shalat dan dia belum batal, apakah dia harus tayamum lagi atau tidak?

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Melakukan Tayamum, Kemudian Masuk Waktu Shalat Dan Dia Belum Batal, Apakah Dia Harus Tayamum Lagi Atau Tidak?

Pertanyaan

Seseorang melakukan salat yang sebelumnya dia bersuci dengan tayamum, kemudian datang waktu shalat fardu yang lain. Apakah dia boleh melakukan shalat dengan tayamumnya tadi, atau harus melakukan tayamum lagi?

Jawaban

Yang benar adalah bahwa tayamum tidak batal, kecuali dengan hal-hal yang membatalkan wudu. Tayamum juga tidak batal dengan habisnya waktu shalat yang ketika bersucinya dengan melakukan tayamum. Untuk itu, dia boleh mengerjakan beberapa shalat, selama belum terjadi hal-hal yang membatalkan wudhu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.