Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang lupa menunaikan shalat dan dia menunaikan shalat berikutnya. apakah dia harus mengulang semua shalat?

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Jika Seseorang Lupa Menunaikan Shalat dan Dia Menunaikan Shalat Berikutnya. Apakah Dia Harus Mengulang Semua Shalat?

Pertanyaan

Jawaban

Dia hanya wajib menunaikan shalat Subuh dan tidak perlu mengulang yang lain. Sebab, empat shalat lainnya telah dilaksanakan tanpa menyadari bahwa dia belum menunaikan shalat Subuh. Allah `Azza wa Jalla berfirman,

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al-Baqarah : 286)

Ada sebuah hadits shahih,

عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أن الله قال: قد فعلت

“Dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahwa Allah berfirman, “Sungguh Aku telah melakukannya.””

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabi Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.