Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

jika seseorang bersungguh-sungguh melaksanakan puasa ramadhan. kemudian setelah ramadhan dia meninggalkan shalat, apakah puasa yang telah dilakukannya berpahala?

3 tahun yang lalu
baca 2 menit
Jika Seseorang Bersungguh-sungguh Melaksanakan Puasa Ramadhan. Kemudian Setelah Ramadhan Dia Meninggalkan Shalat, Apakah Puasa yang Telah Dilakukannya Berpahala?

Pertanyaan

Jika seseorang bersungguh-sungguh beribadah puasa dan salat pada bulan Ramadan saja, namun setelah Ramadhan berlalu, dia malah meninggalkan salat, apakah puasa yang telah dilakukannya itu berpahala?

Jawaban

Salat termasuk salah satu rukun Islam yang sangat penting setelah dua kalimat syahadat. Hukumnya fardu `ain (wajib bagi setiap orang mukalaf). Siapa yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban, meremehkan, dan malas, maka dia telah kafir. Adapun orang yang puasa dan shalat hanya pada bulan Ramadhan, maka itu merupakan bentuk penipuan terhadap Allah.

Kaum yang paling buruk adalah mereka yang betul-betul hanya kenal Allah pada bulan Ramadan saja. Jadi, puasa mereka tidak sah karena meninggalkan shalat di luar bulan Ramadhan. Bahkan, mereka sangat kafir karena hal ini, meskipun mereka tidak mengingkari kewajiban shalat.

Ini merupakan yang paling sahih di antara dua pendapat ulama yang didasarkan pada hadits Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian di antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya, maka sungguh telah kafir.”

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan sanad sahih, dari Buraidah al-Aslami radhiyallahu `anhu. Ada pula sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam ,

رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة، وذروة سنامه الجهاد في سبيل الله

“Pondasi dari seluruh perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan bagian atas (puncak) dari segala urusan tersebut adalah jihad di jalan Allah.”

Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi rahimahullah dengan sanad sahih, dari Mu`adz bin Jabal radhiyallahu `anhu . Ada pula sabda Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ,

بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة

“(Yang membedakan) antara seorang muslim dengan kafir dan musyrik adalah meninggalkan shalat.”

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim, dari Jabir bin Abdillah al-Anshari radhiyallahu `anhu. Hadis-hadits dalam pengertian ini cukup banyak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.